MOESLIM.ID | Zakat berasal dari kata ‘zaka’ yang berarti suci, tumbuh, atau berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.
Salah satu yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah kepemilikan emas dan perak atau barang berharga yang wajib dibersihkan dengan mengeluarkan zakatnya.
Emas wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai dua puluh (20) dinar atau lebih, yaitu seperempat puluh (1/40) atau 2,5%.
Satu dinar sama dengan satu mistqal emas, dan satu mistqal ditimbang dengan timbangan sekarang seberat (4,25) gram. Dua puluh (20) dinar sama dengan 85 gram emas. 20 X4,25= 85 gram emas.
Sedangkan perak, wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai hitungan dua ratus (200) dirham atau lebih, atau dengan timbangan lima uqiyah atau lebih, zakatnya seperempat puluh (1/40)atau 2,5%.