
Dua ratus (200) dirham menyamai timbangan lima ratus sembilan puluh lima (595) gram. Yaitu senilai lima puluh enam (56) riyal Saudi dalam nilai perak. Nilai riyal perak Saudi sekarang ini menyamai tujuh (7) riyal Saudi dalam bentuk uang kertas.
Maka hasil perkaliannya adalah 56 x 7 = 392. Jumlah ini adalah sekurang-kurang nisab mata uang kertas Saudi Arabia. Zakatnya adalah seperempat puluh (1/40), yaitu 9,8 riyal, senilai 2,5 % dan seterusnya.
Kondisi kepemilikan emas dan perak yang wajib dizakati adalah sebagai berikut;
- Jika tujuan kepemilikan tersebut adalah perdagangan, maka zakatnya adalah zakat perdagangan, yaitu seperempat puluh (1/40), karena ia telah menjadi barang dagangan, maka dinilai dengan mata uang negerinya kemudian mengeluarkan zakatnya.
- Jika tujuan kepemilikan tersebut adalah menjadikannya sebagai barang berharga seperti alat-alat rumah tangga, yaitu berupa pisau-pisau, sendok-sendok, teko-teko dan semisalnya, maka hal ini diharamkan, akan tetapi tetap terkena kewajiban zakat bila telah mencapai nisab, yaitu 1/40 (2,5%).
- Jika tujuan kepemilikan tersebut adalah untuk memakai yang dibolehkan atau meminjamkan, maka zakatnya 1/40 (2,5%) apabila telah mencapai nisab dan berumur satu tahun.
Intan, mutiara, batu-batu berharga dan semisalnya, apabila untuk dipakai tidak wajib zakat. Apabila untuk perdagangan, maka dihitung nilainya dengan nisab salah satu dari emas dan perak. Apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun, maka zakatnya 1/40.
Emas tidak digabungkan kepada perak dalam menyempurnakan nisab. Nilai barang perniagaan digabungkan kepada salah satu dari keduanya.(*)