Zakat Hasil Bumi, Inilah Jumlah yang Wajib Dikeluarkan

Ilustrasi zakat hasil bumi. (Foto: Net)

Moeslim.id | Hasil bumi adalah biji-bijian, buah-buahan, barang tambang, rikaz, dan sejenisnya. Zakat diwajibkan pada semua biji-bijian, dan pada semua buah-buahan yang ditakar dan disimpan lama, seperti kurma dan anggur.

Zakat tersebut disyaratkan bahwa ia dimilikinya saat wajib zakat dan sampai nisabnya, dan kadar nisabnya adalah lima wasaq, yaitu tiga ratus (300) sha Nabi Shallallahu alaihi wasallam, yaitu sekitar enam ratus dua belas (612) kg gandum.

Satu Sha Nabi Shallallahu alaihi wasallam dengan timbangan kira-kira sekitar 2,40 kg gandum. Wadah yang luasnya seperti ini berarti sama dengan sha Nabi Shallallahu alaihi wasallam, yaitu seimbang empat mud pertengahan.

Baca Juga:  Pendapat Para Ulama Tentang Hukum Shalat Ghaib

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Dan Dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan”. (QS. Al Anam: 141)

Baca Juga:  Inilah Keutamaan Shalat Dhuha yang Jarang Diketahui

Digabungkan buah-buahan satu tahun dalam menyempurnakan nisab apabila satu jenis, seperti berbagai macam kurma misalnya.