
Pengelolaan ini juga menjadi bagian dari upaya pengaturan kerumunan dan peningkatan kualitas layanan operasional di dua masjid suci.
Untuk mendukung distribusi, otoritas terkait juga menyediakan layanan daring sebelum Ramadan. Melalui sistem ini, individu, lembaga amal, dan wakaf dapat mengajukan permohonan untuk berpartisipasi dalam program penyediaan makanan iftar.
Kebijakan ini sekaligus memperluas partisipasi publik dalam mendukung pelayanan bagi jemaah.(*)








