438 Penyelenggara Umrah Terancam Dibekukan, Kenapa?

Ilustrasi mobil penyelenggara Umrah. (Foto: Net)

Hingga saat ini, terdata ada 681 PPIU yang harus sertifikasi untuk pertama kali sampai dengan 30 November 2023. Dari jumlah itu, baru 243 PPIU yang sudah melakukan proses pengajuan sertifikasi. Terdapat 71 PPIU yang sudah saatnya sertifikasi karena sudah masuk siklus 5 tahunan.

“Kami masih menunggu 438 sampai dengan 30 November 2023. PPIU yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, maka izin operasionalnya akan dibekukan,” sambungnya.

Baca Juga:  BCL dan Suami Tunaikan Umrah di Akhir Tahun 2023

Sementara itu, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU, Sutikno mengatakan, jika izin dibekukan, maka selama masa pembekuan izin operasional, PPIU tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.

“PPIU yang dalam status pembekuan, diberikan waktu selama 6 bulan untuk mendapatkan sertifikat baru. Status pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU mendapatkan sertifikat baru,” jelas Sutikno.

Izin operasional PPIU akan dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir, tandasnya.(*)