
Kemenhaj juga memberikan kesempatan bagi jamaah haji dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang seharusnya melunasi pada tahap pertama untuk tetap dapat melakukan pelunasan di tahap kedua.
Relaksasi ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jamaah yang terdampak situasi darurat, sekaligus untuk menjamin hak jamaah agar tetap dapat menunaikan ibadah haji.(*)







