Bahas Isu Krusial Pada Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024

Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024. (Foto: Kemenag)

“Fatwa MUI yang kemudian membuat resah jemaah terutama yg sudah berangkat Haji dan tentu memunculkan kekhawatiran calon jemaah Haji yang belum berangkat terkait penggunaan nilai mafat dari investasi dana haji. Demikian ini perlu perhatian Khusus untuk mempertahankan asas keberadilan dalam penyelenggaraan maupun juga penggunaan nilai mafaat dana haji,” ujarnya.

Selanjutnya yang akan dibahas adalah berdasarkan data, lebih dari 90 % setiap tahunnya Jemaah haji Indonesia mengambil pilihan haji tamattu yang berdampak terhadap pembayaraan dam berupa seekor kambing.

Baca Juga:  Cegah Dehidrasi, Jemaah Haji Diberi Oralit Saat Tiba di Madinah

Selama ini praktik pembayaran dam Jemaah haji bervariasi dari segi harga, waktu dan tempat pelaksanaannya yang berpotensi terhadap kesempurnaan pembayaraan dam jemaah haji dari aspek syariah compliance. Dengan kata lain, standar pembayaran dan pelaksanaan dam serta distribusi dam jemaah haji belum dapat diwujudkan.

“Dari aspek kebermanfaatan, pembayaran dam Jemaah haji selama ini belum dapat memberikan manfaat yang besar bagi fakir miskin khususnya di Indonesia. Kebijakaan tata kelola dam haji yang dimulai tahun 2023 sesungguhnya memberikan pesan moral dan sosial yang dapat memberikan manfaat yang besar bagi Jemaah haji Indonesia,” terang Hilman.

Baca Juga:  Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka Lagi 8 April 2025

Sehingga, katanya, pendistribusian daging dam selama ini hanya berlaku dan diberikan kepada fakir miskin di Makkah yang secara ekonomi mungkin kebutuhannya tidak sebanyak fakir miskin di Indonesia.

“Kebijakan Pendistribusian daging hewan Jemaah haji ke tanah air sesungguhnya memberikan kemaslahatan yang besar bagi fakir miskin Indonesia,” ungkapnya.(*)