MOESLIM.ID | Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji melalui investasi.
Staf Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo mengatakan, istilah BIPIH, BPIH dan Nilai Manfaat bisa dilihat dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
BPIH adalah singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 dijelaskan, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih atau biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah, anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata sebesar Rp105 juta rupiah, itu adalah BPIH. Sedangkan yang harus dibayar langsung oleh jemaah itu namanya Bipih,” jelas Wibowo Prasetyo, Kamis (16/11/2023).