
Wibowo mencontohkan BPIH tahun 2023, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 1444 H rata-rata sebesar Rp98.893.909,11. Setelah dibahas Panja BPIH bersama DPR dan Pemerintah, disepakati rerata BPIH 2023 sebesar Rp90.050.637,26.
Wibowo menjelaskan, biaya Bipih 2024 yang harus dibayar jemaah ini belum ditetapkan. Karena panitia kerja (Panja) yang dibentuk Pemerintah dan Komisisl VIII masih mengkaji usulan Kemenag sebesar Rp105 juta.
“Panja melakukan kajian setiap komponen usulan Kemenag, termasuk mempertimbangkan nilai kurs Dollar dan Riyal terhadap rupiah,” kata Wibowo.
“Panja juga akan mengecek harga layanan di dalam negeri dan Saudi, mulai transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Kemenag mengusulkan tambahan layanan makanan di Mekah tahun 2024 hingga 84 kali,” tambahnya.
Hasil kerja Panja selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja Kemenag dan Komisi VIII untuk disepakati. Setelah BPIH 2024 disepakati, baru akan dibahas komposisi Bipih yang harus dibayar jemaah dan nilai manfaat.(*)