MOESLIM.ID | Pemerintah Republik Indonesia (RI) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024 M sebesar Rp 93.410.286.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Azhari, mengatakan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah mengalami kenaikan di tahun 2024 mendatang.
Azhari menjelaskan, meski mengalami kenaikan, masyarakat yang ingin berhaji tidak perlu khawatir, karena jemaah tidak harus membayar penuh.
“Biaya haji secara Nasional Rp 93,4 juta, ini bukan semua dibebankan kepada jemaah, jemaah hanya menanggung 60 persen, sisanya 40 persen ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” jelas Azhari, Kamis (7/12/2023).
Jemaah hanya perlu membayar sekitar Rp 56.046.172. dari nilai tersebut, bukan untuk jemaah dari Aceh, karena di Aceh berbeda. Lain embarkasi beda nilainya. Aceh lebih murah lagi karena lebih dekat ke Tanah Suci, lanjut Azhari.