Moeslim.id | Bagi wanita yang tidak mempunyai mahram yang mendampinginya untuk menunaikan ibadah haji karena tidak mempunyai suami atau saudara mahram satupunm maka dia tidak wajib haji.
Sebab mahram bagi seorang wanita dalam menunaikan ibadah haji merupakan bentuk kemampuan melakukan perjalanan ibadah haji. Sedangkan kemampuan melakukan perjalanan merupakan syarat dalam haji.
Sebagaimana Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman;
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”. (QS. Ali Imran: 97)
Seorang wanita tidak boleh pergi haji atau lainnya kecuali bersama suami atau mahramnya, sebagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;
لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ
“Tidak halal bagi wanita bepergian dalam perjalanan sehari semalam melainkan bersama mahramnya”. (HR. Bukhari)