Moeslim.id | Pemerintah resmi mengatur besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025. Ketentuan ini menjadi acuan biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah haji reguler.
Bipih mencakup sebagian besar kebutuhan utama jemaah selama beribadah di Tanah Suci, mulai dari transportasi udara, akomodasi di Makkah dan Madinah, hingga biaya hidup (living cost). Besarannya tidak seragam karena disesuaikan dengan titik keberangkatan atau embarkasi masing-masing daerah.
Perbedaan biaya ini mempertimbangkan jarak penerbangan, layanan transportasi, serta operasional pendukung lainnya di setiap embarkasi.
Berikut rincian Bipih 2026 yang ditetapkan pemerintah seperti mengutip Indonesia Baik, laman yang dikelola Komdigi:
- Aceh: Rp45.109.422
- Medan: Rp46.163.512
- Padang: Rp47.869.922
- Solo: Rp53.233.422
- Yogyakarta: Rp52.955.422
- Batam: Rp54.125.422
- Palembang: Rp54.206.922
- Lombok: Rp54.951.822
- Banjarmasin: Rp55.538.922
- Balikpapan: Rp55.575.922
- Makassar: Rp55.893.179
- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
- Kertajati: Rp58.559.022
- Surabaya: Rp60.645.422









