Diklat PPNS Perkuat Perlindungan Terhadap Jemaah Umrah

Diklat PPNS perkuat perlindungan jemaah Umrah. (Foto: Kemenag)

Diketahui Diklat PPNS ini akan dilaksanakan dalam 2 (dua) gelombang, yaitu pada periode Februari dan Maret-April 2024.

Selain itu, sambung Hilman, pihaknya juga akan menerapkan Retrospective Policy dalam mencegah pelanggaran dalam kasus umrah.

“Kemudian kami juga akan melakukan Retrospective Policy, di sini kami akan melakukan kajian dan analisis kebijakan dalam memperkuat rule of law discipline, budgeting program dan penegakan hukum,” jelasnya.

Hilman mengungkapkan pihaknya juga akan mengupayakan Dakwah Umrah di Grass Roots. “Langkah ini dilakukan dengan pelaksanaan advokasi kebijakan di level ‘akar rumput’, jadi kita mulai pendekatannya dari masyarakat sendiri,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tiba di Tanah Air, Jemaah Haji Harus Lapor ke Puskesmas

Total jemaah umrah dari awal tahun hingga bulan Agustus 2023 dilaporkan mencapai 808.301, dengan jumlah jemaah terbanyak pada bulan Maret sebanyak 185.737 dan jumlah jemaah paling sedikit pada bulan Juli yaitu sebanyak 11.030.(*)