Moeslim.id | Pertama kalinya sepanjang berdirinya Kementerian Agama, Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, PPNS Ditjen PHU memiliki wewenang khusus menegakkan hukum pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Hal ini disampaikan Dirjen PHU Hilman Latief saat memberi arahan kepada para Penyidik PNS di lingkungan Ditjen PHU di Ruang Sidang 1 Ditjen PHU, Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta, Senin (21/10/2024).
“Saya ucapkan selamat datang, dan berbahagia atas kehadiran bapak ibu penyidik, perlu kami sampaikan bahwa PPNS ini merupakan kali pertama sepanjang sejarah di Kementerian Agama, berarti bapak ibu semuanya bukan hanya menjadi saksi sejarah tetapi juga bagian dari sejarah,” kata Hilman Latief.
Hilman menuturkan bahwa PPNS Ditjen PHU yang sudah direncanakan sejak dua tahun ini bisa terwujud atas dukungan dari Polri dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Alhamdulillah hal ini dapat terlaksana berkat dari dukungan dari Polri dan Kemenkumham. Ini sebuah proses yang sangat berharga dan saya yakin peran anda akan mendapatkan hasil yang maksimal,” imbunya.