Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kini Miliki Penyidik PNS

Penyidik PNS Ditjen PHU. (Foto: Kemenag)

Sementara itu Pejabat Penilai Pengasuh PPNS, Kompol Sutedy Komara menjelaskan bahwa PPNS ini merupakan tugas tambahan untuk menangani kasus-kasus yang menjadi perhatian di PHU.

“Ada pun maksud tujuan kami di sini untuk menjalankan tugas tambahan dari apa yang sudah diberikan, jika ada kasus-kasus yang memang menjadi perhatian di PHU bisa langsung disampaikan kepada kawan-kawan penyidik, dan ini juga dapat menjadi referensi bagi teman-teman. Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Dirjen PHU atas kesempatan kami di Ditjen PHU ini,” tandasnya.(*)

Baca Juga:  Pelunasan Haji Reguler 1446 H Dibuka 14 Februari 2025