
Sementara itu Pejabat Penilai Pengasuh PPNS, Kompol Sutedy Komara menjelaskan bahwa PPNS ini merupakan tugas tambahan untuk menangani kasus-kasus yang menjadi perhatian di PHU.
“Ada pun maksud tujuan kami di sini untuk menjalankan tugas tambahan dari apa yang sudah diberikan, jika ada kasus-kasus yang memang menjadi perhatian di PHU bisa langsung disampaikan kepada kawan-kawan penyidik, dan ini juga dapat menjadi referensi bagi teman-teman. Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Dirjen PHU atas kesempatan kami di Ditjen PHU ini,” tandasnya.(*)







