
Ia juga menegaskan agar calon jemaah haji yang tahun lalu sudah lunas membayar BPIH namun belum berangkat karena alasan tertentu, diprioritaskan berangkat tahun 2026, dan kelebihan pembayarannya dikembalikan. Usulan ini disetujui oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Saya mengapresiasi perjuangan Komisi VIII DPR RI dengan Panja Biaya Penyelenggaraan Hajinya yang, meski dalam masa reses, tetap maksimal melaksanakan rapat kerja maraton dengan Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya.
“Kesepakatan ini diharapkan memperkuat prinsip penyelenggaraan haji yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Fraksi PKS DPR RI menyetujui keputusan tersebut dengan catatan: sekalipun biaya haji bisa diturunkan, pelayanan haji dan penyelenggaraan haji sejak di Indonesia, di Arab Saudi, hingga kembali ke Indonesia tidak boleh turun, bahkan harus semakin baik,” lanjutnya, Rabu (29/10).
Ia juga Anggota Panja BPIH DPR RI menjelaskan, penurunan biaya haji 2026 memang belum optimal, namun tetap disyukuri karena merupakan hasil maksimal yang bisa diperjuangkan.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembahasan penyelenggaraan haji disebabkan oleh perubahan pelaksana dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, sementara ketentuan di Arab Saudi mewajibkan Pemerintah segera melakukan pembayaran dan persiapan operasional.(*)








