
Rekomendasi kedua berkenaan manajemen pemvisaan, transportasi udara, dan layanan kesehatan, dengan rencana aksi:
- Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dengan kebijakan paspor jemaah haji.
- Menetapkan kebijakan terkait mekanisme pelunasan dan pemvisaan bagi jemaah haji penggabungan mahram/suami-istri, pendamping lansia, disabilitas, dan PHD agar selaras dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
- Sinkronisasi proses pemvisaan di dalam negeri dengan timeline yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi serta waktu pemvisaan tidak berbarengan dengan pelunasan.
- Mengimplementasikan kebijakan pembatasan jemaah lansia diatas 70 tahun yang berhak lunas dengan ketentuan memenuhi istithaah kesehatan dan selaras dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
- Penguatan komitmen bersama dalam penerapan istitha’ah kesehatan jemaah haji.
- Pembentukan crisis center dalam penyelenggaraan ibadah haji.
- Melakukan kerjasama layanan kesehatan dengan instansi pelayanan kesehatan dan penyiapan gedung serta sarana/prasarana kesehatan berdasarkan ketentuan Pemerintah Arab Saudi.