
Ketiga, Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi Jemaah Haji di Arab Saudi. Rencana aksi yang direkomendasikan:
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi terkait dengan pelayanan akomodasi dan transportasi jemaah haji yang ditetapkan dalam Taklimatul Hajj.
- Penerapan kebijakan terkait dengan manajemen barang bawaan jemaah haji pada saat operasional haji.
- Pengembangan ekosistem ekonomi haji terhadap produk-produk Indonesia untuk pelayanan konsumsi bagi jemaah haji dan umrah.
Keempat, Pelayanan Syarikah, Layanan Masyair, dan aplikasi Nusuk. Rencana aksi yang direkomendasikan:
- Koordinasi dengan Kementerian Haji Arab terkait ketentuan layanan jemaah haji berbasis syarikah.
- Penguatan manajemen pengawasan kinerja Syarikah untuk memastikan kesepakatan dalam kontrak berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Sinkronisasi dan integrasi data siskohat dengan e-hajj.
- Koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi dan Syarikah terkait dengan kebijakan kartu nusuk dan memastikan kemudahan distribusi kepada jemaah haji.
- Sosialisasi kepada jemaah haji terkait dengan update kebijakan implementasi kartu nusuk dengan memasukkan dalam materi manasik haji.