
Kelima, Penetapan BPIH dan Percepatan Pelunasan Bipih, dengan rumusan rencana aksi:
- Melakukan koordinasi lebih awal dengan DPR RI dan BPKH dalam proses penetapan BPIH.
- Proses penetapan BPIH mengacu kepada timeline penyelenggaraan haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
- Menyusun regulasi bersama dengan BPKH terkait mekanisme pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi ketetapan Pemerintah Arab Saudi.(*)