
Sebelumnya, Dewan Ulama Arab Saudi mengeluarkan fatwa yang melarang haji tanpa visa, memperoleh izin haji adalah wajib menurut hukum syariat dan orang yang berhaji tanpa mendapat izin berarti berdosa.
Hal itu bertujuan untuk memajukan dan meningkatkan kepentingan individu dan masyarakat sekaligus mencegah bahaya dan keburukan (mudharat), juga tantangan dan risiko yang berkaitan dengan kegagalan mematuhi persyaratan izin.
Menurutnya, izin haji ini lebih dari sekadar dokumen, itu merupakan mewujudkan perjanjian suci antara peziarah dan kewajiban agama mereka.(*)