
Ada lima fungsi petugas haji sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yaitu fungsi pembinaan, pelayanan, pelindungan, pengendalian dan pengorganisasian.
Kelima fungsi ini menunjukkan bahwa peran petugas haji tidak hanya sekedar teknis, namun lebih dari itu. Sehingga PPIH ini juga menjadi mandat penting dari Menag untuk pelaksanaan haji yang akan datang.(*)








