
Larangan lainnya, adalah menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi, dan memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit bagi laki-laki.
Jemaah haji diimbau di sela waktu menunggu puncak haji mendatang agar kembali membaca dan mengaji manasik hajinya melalui buku manasik haji.(*)