Jemaah Haji 2024 Sudah Bisa Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Pelunasan biaya Haji tahun 2024. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Pemerintah bersama Komisi VIII DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 Juta. Sedangkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah rerata sebesar Rp56,04 Juta.

BPIH disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023. Selanjutnya, hasil kesepakatan ini sedang diusulkan ke pemerintah untuk diterbitkan Keputusan Presiden.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie mengatakan, dalam kesimpulan rapat Pemerintah bersama Komisi VIII DPR disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga:  Rukun-Rukun Ibadah Haji yang Harus Dipenuhi

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia pada 4 Desember 2023 untuk menginformasikan bahwa jemaah haji Reguler yang masuk alokasi kuota haji 1445 H/2024 M sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.

“Waktu pelunasan Bipih secara mencicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari,” sambungnya.