MOESLIM.ID | Jemaah haji Indonesia tahun 2023 akan mendapatkan sertifikat resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Sertifikat ini akan diberikan kepada jemaah haji yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji, termasuk wukuf di Arafah, tawaf, dan s’ai. Sertifikat ini akan menjadi bukti bahwa jemaah haji telah memenuhi rukun dan kewajiban haji.
Sertifikat haji ini akan diterbitkan oleh Kemenag dalam bentuk digital. Jemaah haji dapat mengunduh sertifikat ini melalui aplikasi e-Haji yang telah disediakan oleh Kemenag.
Sertifikat ini dapat digunakan oleh jemaah haji untuk berbagai keperluan, seperti untuk mendaftar haji kembali, mendapatkan layanan kesehatan, dan mendapatkan fasilitas lainnya dari pemerintah.
Penerbitan sertifikat haji ini merupakan salah satu upaya Kemenag untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji. Sertifikat ini akan menjadi bukti bahwa jemaah haji telah mendapatkan pelayanan yang baik dari pemerintah.