Moeslim.id | Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan aturan jemaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Dzulqa’dah 1445 H. Namun, jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Dzulqa’dah atau 6 Juni 2024.
Untuk itu, jemaah umrah Indonesia diimbau agar pulang ke Tanah Air pada waktu yang telah ditetapkan tersebut sebelum masa berlaku visa habis.
Sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.
Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan.
PPIU yang memberangkatkan Jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha.