Jemaah Umrah Ramadan Diharuskan Vaksin Meningitis

Vaksin Meningitis Umrah
Vaksin Meningitis jemaah Umrah. (Foto: Net)

Dalam edaran tertanggal 7 Januari 2025 yang ditujukan kepada seluruh maskapai itu, tertulis penumpang harus menunjukkan sertifikat vaksin yang masih berlaku di konter check-in.

Masa berlaku sertifikat vaksin tidak boleh lebih dari 3 tahun untuk vaksin tipe polisakarida atau 5 tahun untuk tipe konjugat.

Namun, aturan tersebut ditangguhkan melalui edaran baru GACA pada 6 Februari 2025. Saluran televisi swasta Pakistan, SAMAA TV, melaporkan terjadi kelangkaan vaksin meningitis menyusul pengumuman wajib vaksin per Februari 2025 yang dikeluarkan GACA.

Baca Juga:  Jemaah Umrah Indonesia Disuspend Terkait Masalah Vaksin

Ramadan yang diprediksi mulai 1 Maret 2025 akan menandai puncak musim umrah di Arab Saudi. Lebih dari 30 juta umat Islam menunaikan umrah selama Ramadan tahun lalu, menurut keterangan salah seorang pejabat otoritas yang bertanggung jawab atas Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Pusat umrah berlangsung di Tanah Suci Mekah. Jemaah akan melakukan sejumlah ibadah wajib, seperti tawaf yakni mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali dan sa’i yang dilakukan dengan berlari-lari kecil bolak-balik antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah sebanyak 7 kali.