MOESLIM.ID | Komisi VIII DPR RI menyetujui adanya 8.000 kuota tambahan haji reguler tahun 1444H/2023M. Komisi VIII DPR pun meminta agar kuota haji tambahan ini diperuntukkan bagi jemaah lansia dan pendamping jemaah lansia.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja yang digelar di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Rapat kerja ini digelar bersama Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui dan telah memperoleh penjelasan dari Menteri Agama RI mengenai persiapan penyelenggaraan ibadah haji dan adanya tambahan biaya kuota haji reguler tahun 1444H/2023M berdasarkan sistem E-Hajj pemerintah Arab Saudi sebanyak 8.000 jemaah,” kata pimpinan rapat sekaligus Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi saat rapat di Kompleks Senayan, Rabu (17/5/2023).
Ashabul mengatakan pihaknya akan membahas lebih lanjut terkait usulan tambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang berasal dari tambahan kuota jemaah haji reguler. Hal itu akan dibahas bersama dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Komisi VIII DPR RI dapat memahami dan akan melakukan rapat pembahasan lebih lanjut mengenai usulan Menteri Agama RI mengenai tambahan BPIH yang berasal dari nilai manfaat keuangan haji dari adanya tambahan kuota jemaah haji reguler sebesar Rp 313.379.436.950 bersama Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dan mendengarkan masukan dari BPKH,” tutur Ashabul.