KPK Periksa Eks Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus

Gedung KPK Jakarta
Gedung KPK Jakarta. (Foto: Net)

Sebelumnya, Jaja Jaelani juga telah diperiksa KPK. Jaja didalami soal proses pembagian kuota haji tambahan di Indonesia. Saksi yang dipanggil tersebut diduga mengetahui kronologi pembagian kuota itu.

“Jadi penyidik menduga saksi yang dipanggil pada hari kemarin, diduga mengetahui soal kronologi pembagian dari kuota tambahan tersebut,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga:  Rukun-Rukun Ibadah Haji yang Harus Dipenuhi

Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.