KPK Periksa Eks Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus

Gedung KPK Jakarta
Gedung KPK Jakarta. (Foto: Net)

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

Terbaru dalam kasus ini, KPK melakukan penyitaan 2 rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar. Rumah itu diduga dibeli dari fee kuota haji.(news.detik.com)

Baca Juga:  Sebanyak 16.305 Jemaah Lunasi Biaya Haji Khusus Tahun 2023