Moeslim.id | Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar segera bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membahas status haram penggunaan Nilai Manfaat pengelolaan dana haji milik jemaah lain.
“Dalam waktu dekat ini setelah ada pertemuan (Mudzakarah Perhajian) saya sendiri akan sowan ke MUI,” ujar Nasaruddin Umar saat membuka secara resmi forum Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2024 di Bandung, beberapa waktu lalu.
Nasaruddin mengatakan para ulama dan ahli fikih di Mudzakarah Perhajian akan berembug membahas perihal penggunaan Nilai Manfaat hasil kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang digunakan untuk jemaah lain.
Nasaruddin mengatakan jika hasil ijtima’ ulama itu diterapkan, maka jemaah haji membayar biaya haji yang cukup besar.
Mengacu pada haji 2024, biaya riil haji mencapai Rp94 juta per orang. Kemudian dengan adanya pemanfaatan nilai manfaat dana haji, jemaah cukup membayar rata-rata Rp56 juta per orang. Sementara sisanya disubsidi oleh Nilai Manfaat dana haji.