Menag dan MUI Akan Bahas Status ‘Haram’ Nilai Manfaat Haji

Ilustrasi nilai manfaat dana Haji. (Foto: CNN)

Apabila pemanfaatan Nilai Manfaat dana haji diharamkan, maka setiap jemaah haji harus membayar biaya mendekati biaya riil. Saat ini, jemaah memperkirakan biaya haji yang harus dibayarnya berada di kisaran Rp50-60 juta.

Dengan setoran awal pendaftaran haji Rp25 juta, maka pelunasannya tinggal sekitar Rp30 juta saja. Namun apabila diharamkan, maka jemaah harus membayar biaya pelunasan haji yang sangat besar mencapai Rp60-70 jutaan.

“Sampai saatnya tiba pelunasan akan stres ketika tidak mendapat subsidi. Akhirnya akan menabrak batas-batas istithaah (kemampuan). Perhitungkan dan pertimbangkan apa, dampak apa maslahatnya,” kata Nasaruddin.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Aplikasi Tawakkalna Buka Pemesanan Slot Umrah

Ia berpesan kepada forum Mudzakarah Perhajian untuk mencari asbabul syariah, supaya bisa membuka “keran haram” itu. Nantinya jika ada pendapat yang sama-sama kuat, maka diambil kebijakan yang memiliki dampak paling ringan.

Apabila nanti sudah lahir produk hukum yang meringankan jemaah, maka ia akan membawanya ke MUI untuk sama-sama dibahas. Kebijakan ini harus untuk kemaslahatan. Jangan untuk melahirkan kesulitan.(*)