
Apabila pemanfaatan Nilai Manfaat dana haji diharamkan, maka setiap jemaah haji harus membayar biaya mendekati biaya riil. Saat ini, jemaah memperkirakan biaya haji yang harus dibayarnya berada di kisaran Rp50-60 juta.
Dengan setoran awal pendaftaran haji Rp25 juta, maka pelunasannya tinggal sekitar Rp30 juta saja. Namun apabila diharamkan, maka jemaah harus membayar biaya pelunasan haji yang sangat besar mencapai Rp60-70 jutaan.
“Sampai saatnya tiba pelunasan akan stres ketika tidak mendapat subsidi. Akhirnya akan menabrak batas-batas istithaah (kemampuan). Perhitungkan dan pertimbangkan apa, dampak apa maslahatnya,” kata Nasaruddin.
Ia berpesan kepada forum Mudzakarah Perhajian untuk mencari asbabul syariah, supaya bisa membuka “keran haram” itu. Nantinya jika ada pendapat yang sama-sama kuat, maka diambil kebijakan yang memiliki dampak paling ringan.
Apabila nanti sudah lahir produk hukum yang meringankan jemaah, maka ia akan membawanya ke MUI untuk sama-sama dibahas. Kebijakan ini harus untuk kemaslahatan. Jangan untuk melahirkan kesulitan.(*)