
“Setelah mendapatkan persetujuan dari para ulama dan ormas Islam, baru kita mururkan jemaah dengan kriteria tersebut, ditambah pendampingnya, karena jemaah yang fisiknya kuat juga diperlukan untuk mobilisasi jemaah yang murur,” jelas Arsad.
Sementara di Mina, area yang ditempati jemaah haji sudah dapat dianggap sebagai masyaqqah. Dengan kuota normal haji Indonesia sebesar 221.000 jemaah, luas area di Mina yang dapat ditempati hanya sekitar 0,8 m2 per orang.
“Mina itu sempit, apalagi jika ada tambahan kuota. Solusinya tidak ada yang lain, yaitu sebagian jemaah harus kita tanazulkan,” tegas Arsad.
Ia menambahkan, kebijakan tanazul ini nantinya akan diterapkan kepada jemaah haji yang tinggal di wilayah Raudhah dan Syisyah.
“Jadi bagi mereka yang tinggal di Raudhah dan Syisyah, tidak menginap di tenda Mina melainkan langsung pulang ke hotel,” terang Arsad lagi.








