
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud adalah umrah Ramadan mendapati pahala seperti pahala haji. Namun bukan berarti umrah Ramadan sama dengan haji secara keseluruhan. Sehingga jika seseorang punya kewajiban haji, lalu ia berumrah di bulan Ramadhan, maka umrah tersebut tidak bisa menggantikan haji tadi.” (Syarh Shahih Muslim, 9:2)
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah pernah menerangkan maksud umrah Ramadan seperti berhaji bersama Rasul shallallahu alaihi wasallam. Beliau mendapat pertanyaan, “Apakah umrah di bulan Ramadan bisa menggantikan haji berdasarkan sabda Rasul shallallahu alaihi wasallam, “Barangsiapa berumrah di bulan Ramadan maka ia seperti haji bersamaku”?.
Beliau menjawab, “Umrah di bulan Ramadan tidaklah bisa menggantikan haji. Akan tetapi umrah Ramadhan mendapatkan keutamaan haji berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam, “Umrah Ramadan senilai dengan haji.” Atau dalam riwayat lain disebutkan bahwa umrah Ramadan seperti berhaji bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam, yaitu yang dimaksud adalah sama dalam keutamaan dan pahala. Dan maknanya bukanlah umrah Ramadan bisa menggantikan haji. Orang yang berumrah di bulan Ramadan masih punya kewajiban haji walau ia telah melaksanakan umrah Ramadan, demikian pendapat seluruh ulama. Jadi, umrah Ramadan senilai dengan haji dari sisi keutamaan dan pahala. Namun tetap tidak bisa menggantikan haji yang wajib.” (Fatawa Nur ala Darb, Syaikh Ibnu Baz)
Semoga Allah memudahkan kita untuk melaksanakan umrah maupun haji ke Baitullah. Aamiiin.(yhd)