
Panitia angket telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi yang berasal dari Kementerian Agama, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), jemaah haji, dan melakukan kunjungan lapangan di dalam dan luar negeri.
Rapat berlangsung 19 Agustus 2024 sampai 24 September 2024. Sedikitnya ada 9 temuan yang dihasilkan dalam rangkaian proses penelusuran tersebut.
Selain menghasilkan 9 temuan, panitia angket DPR merekomendasikan lima hal. Pertama, dibutuhkan revisi terhadap UU 8/2019 dan UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi terkini yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
Kedua, menggulirkan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji. Terutama dalam ibadah haji khusus termasuk alokasi kuota tambahan. “Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.
Ketiga, dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, direkomendasikan peran negara dalam mengawasi penyelenggaraan haji khusus diperkuat dan optimal.
Keempat, mendorong penguatan peran lembaga pengawas internal seperti Inspektorat Jenderal, BPKP lebih detil dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan haji.(hukumonline.com)