MOESLIM.ID | Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta.
Kesepakatan ini akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama untuk disepakati sebagai BPIH dan selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama yang kemudian akan diusulkan ke Presiden,” jelas Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, Hilman.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengajukan usulan awal BPIH 2024 sebesar Rp105 juta. Panja bekerja bersama secara simultan untuk membahas usulan awal BPIH 2024, hingga disepakati sebesar Rp93,4 juta.
Penurunan BPIH terjadi karena penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan. Misalnya, penerbangan pada usulan awal rerata Rp36,018 juta, kemudian biayanya bisa ditekan menjadi Rp33,427 juta.