Pelunasan Biaya Haji 1445 H Dibuka 9 Januari 2024

Pelunasan biaya Haji 1445 H. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M telah disepakati dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan, pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler akan dibuka mulai 9 Januari 2024.

Pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji. Karena itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

Baca Juga:  Masjidil Haram Pada Malam 25 Ramadhan Dipenuhi 1,5 Juta Jemaah

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.

Pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari-7 Februari 2024. Sedangkan pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari-Maret 2024.