Pelunasan Haji Reguler 1446 H Dibuka 14 Februari 2025

Pelunasan biaya Haji
Ilustrasi pelunasan biaya Haji. (Foto: Kompas.com)

Moeslim.id | Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H mulai 14 Februari 2025.

Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari-14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga:  Jemaah Haji 2024 Harus Gunakan Visa Haji

“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.

Keppres Nomor 6 tahun 2025 ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.