
“Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ujar Dirjen PHU Hilman Latief.
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
- a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
- b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
- c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00
- d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00
- e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00
- f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00
- g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
- h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
- i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00
- j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00
- k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00
- l. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
- m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00
“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),” papar Hilman.
Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
- a. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00
- b. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00
- c. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00
- d. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00
- e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00
- f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259,00
- g. Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00
- h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00
- i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00
- j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00
- k. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00
- l. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00
- m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00