MOESLIM.ID | Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286.
Kesepakatan ini ditetapkan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
“BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usulan Kementerian Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Melalui Raker ini, Pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran BPIH yang terdiri dari Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah haji, dan besaran penggunaan nilai manfaat.