Pengumuman Alokasi Kuota Haji Reguler Tahap 2

Pelunasan biaya Haji 1445 H. (Foto: Net)

Moeslim.id | Tahapan verifikasi data nama-nama Jemaah Haji berhak lunas tahap kedua telah selesai. Pengisian daftar nama Jemaah Haji ini didasarkan pada beberapa kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, Kementerian Agama telah selesai melakukan verifikasi data daftar Jemaah Haji yang masuk dalam alokasi kuota haji reguler dan dapat melakukan pemeriksaan istithaah kesehatan untuk kemudian melakuan pelunasan di tahap kedua,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, Selasa (12/03/2024).

Diketahui, istithaah kesehatan menjadi syarat utama bagi Jemaah Haji Reguler untuk melaksanakan pelunasan di tahap kedua ini.

Baca Juga:  Konsep Balai Nikah Manasik Haji Berbasis SBSN 2024

Berikut kriteria Jemaah Haji reguler yang dapat melakukan pelunasan di tahap kedua, yaitu:

  1. Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami gagal sistem
  2. Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia
  3. Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga
  4. Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas

Daftar nama-nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji dapat diakses melalui laman berikut https://bit.ly/HajiRegulerTahap2. Fle nama Jemaah Haji tersebut dibedakan berdasarkan provinsi.