Penyelenggara Keberangkatan Haji Khusus Diimbau Lapor Tepat Waktu

Garuda Indonesia jemaah Haji. (Foto: Net)

Moeslim.id | Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Indonesia diimbau untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji khusus secara tepat waktu.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (2) dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2021, PIHK wajib melaporkan rencana keberangkatan jemaah haji khusus paling lambat 1 (satu) hari sebelum keberangkatan.

Namun berdasarkan fakta di lapangan, pelaporan keberangkatan PIHK di Indonesia belum berjalan secara maksimal.

Laporan rencana keberangkatan sangat dibutuhkan untuk program pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji khusus, jadi pelaporan rencana keberangkatan harus dilakukan dan jangan terlalu mepet dengan keberangkatan.

Baca Juga:  Inilah Skema Lelang Penerbangan Jemaah Haji 2024

Selain laporan rencana keberangkatan, PIHK juga dinilai belum maksimal dalam laporan penerbangan transit dan data kesehatan jemaah haji khusus.