Penyelenggara Keberangkatan Haji Khusus Diimbau Lapor Tepat Waktu

Garuda Indonesia jemaah Haji. (Foto: Net)

Ditambah lagi laporan terkait kepulangan jemaah dan juga laporan permasalahan penyelenggaraan ibadah haji khusus, diharapkan kedepannya PIHK dapat lebih disiplin dalam memberikan laporan terkait hal-hal tersebut.

Sistem Pengawasan Umrah (Siskopatuh) Kementerian Agama kedepannya akan ditambah menu pelaporan permasalahan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang dikluster tiap PIHK.

Hal ini diharapkan dapat mendorong berjalannya proses penginputan permasalahan penyelenggaraan ibadah haji khusus di Siskopatuh secara maksimal.

Pelaporan permasalahan harus dilakukan oleh PIHK setiap menemukan masalah atau kendala di lapangan. Ditbina UHK akan menyiapkan tenaga khusus untuk menindaklanjuti laporan permasalahan oleh PIHK.

Baca Juga:  113 Ribu Lebih Calhaj Lunasi Biaya Haji 1445 H

Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 241.000 jemaah haji dan 27.680 diantaranya adalah kuota jemaah haji khusus yang diberangkatkan melalui 240 PIHK berizin resmi Kementerian Agama.(*)