Poin Krusial yang Disepakati Dalam RUU Haji dan Umrah

Jemaah Haji Indonesia
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. (Foto: Net)

Moeslim.id | Komisi VIII DPR RI tengah membahas RUU Haji dan Umrah yang rencananya akan disahkan pada rapat paripurna 26 Agustus 2025. Sejumlah poin penting telah disepakati panitia kerja (panja).

Pembahasan RUU Haji dan Umrah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta dikebut termasuk saat akhir pekan. Pada Sabtu (23/8/2025) pagi kemarin, Komisi VIII DPR RI rapat bersama DPD RI untuk mendengarkan pertimbangan terkait RUU Haji dan Umrah. Rapat terbuka untuk umum dan berlangsung sekitar 20 menit.

Baca Juga:  Setahun Dirawat di RSAS, Jemaah Umrah Ini Dipulangkan

Pada hari yang sama, Komisi VIII DPR RI menggelar rapat tertutup bersama panja pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU Haji dan Umrah. Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad mengatakan pembahasan akan berlanjut sampai Minggu (24/8) hari ini.

Rapat-rapat sebelumnya telah membahas sejumlah DIM, termasuk yang terbaru menyetujui transformasi Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Berikut beberapa poin krusial yang dirangkum detikcom, Minggu (24/8/2025).

1. Transformasi BP Haji Jadi Kementerian

Baca Juga:  Jemaah Haji Bisa Masuk Raudhah Dengan Tasreh

Pada Jumat (22/8/2025), panja Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati penambahan Pasal 21-23 dalam RUU Haji terkait kementerian yang mengurusi haji dan umrah. Mereka juga menyepakati perubahan penyebutan kepala badan menjadi menteri.