
Panja sepakat menghapus syarat PPIH dalam DIM RUU Haji dan Umrah. Syarat terkait PPIH akan ditetapkan lewat peraturan menteri.
“Syarat PPIH diatur oleh peraturan pemerintah, 206 dihapus tapi ada klausul, Pak, petugas PPIH diatur oleh peraturan menteri gitu loh,” ujar Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko.
3. Kuota Haji Kabupaten/Kota Ditetapkan Menteri
Penetapan kuota haji reguler di daerah juga masuk DIM yang dibahas panja. Untuk alokasi kuota jemaah reguler di tingkat kabupaten/kota, panja sepakat pembagiannya diatur oleh menteri. Hal ini mengubah aturan sebelumnya yang diputuskan oleh gubernur.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 13
(1) Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi kuota haji provinsi.
(2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:
a. proporsi jamaah penduduk muslim antarprovinsi, dan/atau
b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.








