Poin Krusial yang Disepakati Dalam RUU Haji dan Umrah

Jemaah Haji Indonesia
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. (Foto: Net)

Usulan-usulan Lain dalam DIM

Asosiasi penyelenggara haji dan umrah telah menyerahkan DIM RUU Haji ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka menolak sejumlah pasal yang dinilai merugikan umat. Berikut dua di antaranya.

1. Ketentuan Umrah Mandiri

Juru Bicara 13 Asosiasi Haji dan Umrah Firman M Nur mengatakan pihaknya menolak legalisasi umrah mandiri dalam RUU Haji dan Umrah. Mereka menilai umrah mandiri minim perlindungan jemaah dan merugikan ekonomi umat.

“Kami khawatir akan hadir adalah oknum-oknum mungkin yang tidak bertanggung jawab,” kata Firman saat menyerahkan DIM di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin, (18/8/2025).

Baca Juga:  1.900 Calon PPIH Pusat Serentak Ikuti Seleksi 2025

Firman menjelaskan ibadah umrah memerlukan bimbingan serta jaminan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan.

“Keberadaan PPIU itu adalah bagian daripada penyempurnaan perjalanan mereka karena terbimbingnya jemaah dalam penyelenggaraan,” ujar Ketua Umum DPP AMPHURI itu.

2. Alokasi Kuota Haji Khusus

Asosiasi juga mengeluhkan soal alokasi kuota haji khusus maksimal 8 persen. Diketahui, dalam rapat paripurna pada 24 Juli lalu, Fraksi PKS secara eksplisit menyatakan dukungannya untuk legalisasi umrah mandiri dan usulan kuota haji khusus paling tinggi 8 persen.

Baca Juga:  Pemerintah Didesak Selesaikan Teknis Ibadah Umrah 2022

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj dalam pernyataan terpisah menilai alokasi kuota haji tersebut berpotensi bermasalah di kemudian hari, jika kuota haji tak terserap.

“Ini akan sulit diimplementasikan. Karena pasti dalam penyelenggaraan ibadah haji itu ada kuota yang tidak terserap. Pasti, karena ini menyangkut manusia. Bisa karena meninggal dunia, bisa hamil, bisa sakit, atau hambatan-hambatan lain,” kata Mustolih dalam Forum Legislasi yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Gedung DPR RI, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

Baca Juga:  106 Ribu Jemaah Haji Indonesia 2024 Terbang Dengan Saudia Airlines

Mustolih kemudian mengusulkan agar aturan fleksibel untuk mengantisipasi jika ternyata haji reguler tak bisa menghabiskan kuota yang ditentukan.(detik.com)