Polemik Haji Khusus 2026, Terancam Gagal Berangkat

Rombongan jemaah Haji khusus
Rombongan jemaah Haji khusus. (Foto: Kemenag)

Jika hal ini tidak dapat dipenuhi maka secara sistem jemaah haji dipastikan tidak akan mendapatkan visa.

Kementerian Haji dan Umrah memastikan penyelesaian seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan PK jamaah calon haji khusus akan tuntas sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan menyampaikan pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh PIHK di Arab Saudi.

Terkait belum cairnya PK sebagian anggota jamaah ke PIHK, Ian menjelaskan saat ini masih terdapat penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi. Menurutnya, bottleneck bukan hanya pada satu faktor, melainkan kombinasi antara penyempurnaan sistem dan aturan teknis.

Baca Juga:  PPIH Gelar Pameran Foto Haji 1446 H, Menag Beri Apresiasi

Menjawab kekhawatiran potensi tidak terserapnya kuota Haji Khusus, Kemenhaj mengakui bahwa risiko tersebut selalu ada. Namun, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan kuota tetap terpenuhi.