
Saat ini, tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUH Pidana yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.(analisadaily.com)








