Polisi Pelabuhan Belawan Tangkap Tersangka Penipuan Umrah

Tersangka penipuan perjalanan Umrah (Foto: Analisadaily/Ist)

Saat ini, tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUH Pidana yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.(analisadaily.com)

Baca Juga:  Pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kota Medan