Moeslim.id | Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan relaksasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah haji yang berasal dari daerah terdampak bencana di wilayah Sumatra. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang terdampak situasi darurat.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatra berpengaruh terhadap kesiapan jemaah haji di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatra Utara,” ujar Ian Heriyawan di Jakarta, Jum’at (26/12/2025).
Berdasarkan data tahap pertama, Provinsi Aceh mencatat persentase pelunasan terendah sebesar 56.58% , sementara Sumatra Utara sebesar 62,5. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99%. Adapun Provinsi Sumatra Barat masih mencatatkan persentase pelunasan di atas rata-rata nasional.
Ia menjelaskan, rendahnya angka pelunasan tersebut dimungkinkan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain ketidaksiapan biaya jemaah akibat bencana, gangguan infrastruktur perbankan, terganggunya sarana dan layanan kesehatan untuk keperluan pemeriksaan istithaah kesehatan, serta kondisi personal jemaah pasca bencana.









