
Bila kelompok masyarakat tersebut melaksanakan umrah backpacker, tentu mereka membutuhkan pendampingan. Mereka rentan terhadap penipuan.
Bila sudah tertipu, tentu akan sangat merepotkan banyak pihak. Jemaah backpaker tidak memiliki akses untuk mengurus hak-haknya jika mengalami persoalan, termasuk saat di Arab Saudi.
Bila terlantar misalnya, maka sangat mungkin mereka akan menjadi overstayer atau tinggal melebihi batas waktu visa. Ada denda besar menunggu dan dipastikan akan dideportasi oleh otoritas Arab Saudi.
Efek deportasi juga tidak kalah menyeramkan, yaitu dilarang masuk Arab Saudi dalam waktu 10 tahun. Lalu, bagaimana bila mereka memiliki antrean haji dalam kurun waktu tersebut?. Pasti mereka juga dilarang melintas imigrasi bandara Arab Saudi dan tidak dapat melaksanakan ibadah haji.
Mereka juga rawan sakit karena cuaca ekstrem dan tidak mendapatkan layanan standar. Sebagai contoh, pada bulan lalu ditemukan jemaah umrah backpaker berusia lanjut yang ditinggal kelompoknya karena harus menjalani perawatan di Rumah Sakit yang ada di Jeddah.