Resiko Umrah Backpacker, Dari Denda Hingga Deportasi

Ilustrasi Umrah backpacker. (Foto: Net)

Ketika jemaah tersebut telah dinyatakan sembuh dan boleh pulang, ternyata tidak ada pihak yang bersedia memulangkan karena berangkat tanpa melalui PPIU.

Ditemukan juga jemaah umrah yang meninggal dunia, bahkan sejak sebelum operasional haji, tapi belum dimakamkan. Kenapa? karena tidak ada yang mengurus izin pemakaman disebabkan ketidakjelasan pihak yang memberangkatkan.

Belum lagi soal surat kematian bagi jemaah meninggal. Bila tidak ada PPIU yang memberangkatkan maka akan kesulitan dalam penerbitan Surat Kematian sebagai administrasi kependudukan di Indonesia.

Baca Juga:  Pemerintah Saudi Percepat Megaproyek Selama Pandemi Covid-19

Bukan hanya itu, mereka juga berpotensi melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum dan tradisi masyarakat Arab Saudi.

Bila jemaah umrah backpaker melanggar hukum Arab Saudi, tidak ada pihak yang dapat membantu proses hukumnya. Pelanggaran-pelanggaran tersebut tentu akan merusak nama baik bangsa dan negara Indonesia di mata dunia.(*)